Poker Online

Anggota Majelis Jessica Wongso Disebut KPK Terima Suap di Kasus OTT Santoso

Posted by

Jakarta - Ahmad Yani, didakwa bersama-sama dengan bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap 2 orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui panitera pengganti di PN Jakpus, M Santoso. 



Pengacara Raoul adalah pemilik Wiranatakusumah Legal & Consultant. Partahi kini juga dikenal publik sebagai anggota majelis Jessica Kumala Wongso.

"Bahwa terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang yang jumlah seluruhnya sebesar SGD 28 ribu kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso," kata penuntut umum KPK, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Uang itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Hakim Partahi Tulus Hutapea selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Gugatan itu didaftarkan pada 29 Oktober 2015.

"Setelah beberapa kali dilakukan proses persidangan, pada 4 April 2016 Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku kuasa hukum pihak tergugat menghubungi Muhammad Santoso dan menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut yaitu agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS," ujar Pulung.

Pada awal Juni, Ahmad Yani diperkenalkan oleh Raoul ke Santoso karena Raoul hendak ke luar negeri. Perkenalan itu dilakukan agar nantinya Ahmad Yani dapat memantau perkembangan perkara itu.

Agen Poker

Kemudian pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan SGD 25 ribu agar majelis hakim menolak gugatan tersebut. Sementara itu, uang SGD 3 ribu dijanjikan Raoul untuk Santoso sebagai bagian dari perannya sebagai perantara.

Setelah kesepakatan tercapai, Ahmad Yani menemui Raoul untuk mengambil uang Rp 300 juta dari rekening Raoul. Uang itu lalu ditukarkan Ahmad Yani menjadi SGD 30 ribu dalam pecahan SGD 1.000 dan sisanya Rp 3 juta.

Atas perintah Raoul, uang itu dipisah menjadi 2 yaitu SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu uang SGD 25 ribu dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'HK' yaitu untuk Partahi dan Casmaya dan uang SGD 3 ribu bertuliskan 'SAN' untuk Santoso.

Kemudian pada 30 Juni 2016, gugatan perdata itu dinyatakan oleh majelis hakim bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Ahmad Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu.

Agen Poker

"Dalam rangka menyerahkan uang tersebut, terdakwa menghubungj Muhammad Santoso untuk bertemu dan kemudian disepakati Muhammad Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," kata Pulung.

Santoso lalu menyambangi kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada sore harinya. Uang itu lalu diberikan kepada Santoso yang selanjutnya diciduk KPK saat menumpang ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat.

Agen Poker

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
(dha/asp)


Blog, Updated at: 02.20.00

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman