[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum agar penulis pesan berantai dan cuitan di medsos yang seolah klarifikasi Ketua DPD Irman Gusman terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) menghentikan tindakannya. KPK menilai klarifikasi yang diduga ditulis oleh staf Irman itu telah menjungkirbalikan fakta terkait OTT yang digelar Tim Satgas KPK di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan tersebut.
"Bahwa yang mengoperasikan (twitter)adalah staf beliau (Irman Gusman) dan melalui kesempatan ini juga saya berharap kepada yang bersangkutan untuk menghentikan pengoperasian dari twitter yang bersangkutan karena memutarbalikan fakta yang sebenarnya," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Syarif memastikan, klarifikasi yang disebar melalui Whatsapp, SMS, maupun twitter, dan media sosial lainnya bukan berasal dari Irman Gusman. Hal ini lantaran setelah ditangkap dan selama pemeriksaan di Gedung KPK, Irman tidak mempunyai akses terhadap telepon seluler.
"Kami mengklarifikasi bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat baik itu Whatsapp, SMS maupun media sosial yang itu tidak berasal dari IG," katanya.
Lebih jauh, Syarif menjelaskan, prosedur penangkapan terhadap Irman telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, seluruh kegiatan OTT ini telah direkam oleh tim penyidik.
"Sehingga semua informasi yang seakan-akan bertentangan dengan yang disampaikan adalah bohong adanya," tegasnya.
Syarif berharap kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor gula yang menjerat Irman tak lagi dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pengusaha di masa mendatang. Hal ini lantaran sektor pangan, seperti gula dan beras merupakan sektor penting bagi kesejahteraan rakyat.
"KPK mengimbau kepada para pejabat legislatif, eksekutif, yudikatif, aparat penegak hukum termasuk para pengusaha tolong jangan lagi mengulang hal yang seperti ini. KPK prihatin dan rakyat Indonesia sangat prihatin," katanya.
Diberitakan, dalam OTT pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan kuota impor gula dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [F-5]
0 komentar:
Posting Komentar