BERITA INFORMASI | BERITA TERKINI - Bogor – Sungguh tragis. Saat dilakukan proses pers4lin4n kepala bayi yang hendak keluar dari r4him Yanti (23) terputus. Sedangkan badannya tertinggal dir4h1m sang ibu
Yanti dilarikan ke RS Medical Centre , Jl. Pajajaran Indah V No.97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk
mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di r4him nya Kejadian Rabu (14/9) malam .
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy saat dihubungi Tribunkota, Kamis (15/9) membenarkan
kejadian tersebut.
Dijelaskannya, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang
papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Sedangkan sang ibu bayi perempuan itu masih menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayi
nya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangkaBidan Gadungan tersebut di rumahnya.
Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil
penyelidikan DS (37) adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP .” katanya kepada
Tribunkota saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi .
Pengakuan DS saat di mintai keterangan mengatakan bahwa bayi nya sudah meninggal saat dalam
kandungan .
Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan
persalinan berinisial DS untuk mel4h1rk4n anaknya.
Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas pers4lin4n terkejut karena menemukan
kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami nggak tau bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses
menunggu,” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat UndangUndang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. Wanita yang seharihari hanya sebagai ibu rumah
tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.
Yanti dilarikan ke RS Medical Centre , Jl. Pajajaran Indah V No.97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk
mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di r4him nya Kejadian Rabu (14/9) malam .
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy saat dihubungi Tribunkota, Kamis (15/9) membenarkan
kejadian tersebut.
Dijelaskannya, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang
papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Sedangkan sang ibu bayi perempuan itu masih menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayi
nya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangkaBidan Gadungan tersebut di rumahnya.
Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil
penyelidikan DS (37) adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP .” katanya kepada
Tribunkota saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi .
Pengakuan DS saat di mintai keterangan mengatakan bahwa bayi nya sudah meninggal saat dalam
kandungan .
Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan
persalinan berinisial DS untuk mel4h1rk4n anaknya.
Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas pers4lin4n terkejut karena menemukan
kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami nggak tau bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses
menunggu,” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat UndangUndang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. Wanita yang seharihari hanya sebagai ibu rumah
tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.
0 komentar:
Posting Komentar